PALANGKA RAYA – Setelah melalui proses panjang pengumpulan data wajib pilih di Kota Palangka Raya, akhirnya KPUD Kota Palangka Raya menetapkan DPT untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2018.
Rapat Pleno yang dilaksanakan di Aula Kantor KPUD Kota Palangka Raya, Jalan Tangkasiang Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kamis (19/4/2018) malam, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Komisioner Panwaslu Kota Palangka Raya, serta tim 3 Paslon.
Dalam rapat pleno tersebut, KPUD Kota Palangka Raya menetapkan 176.823 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2018.
Dari hasil tersebut, Komisioner KPUD Kota Palangka Raya, Wawan Wiraatmaja, ST MSi, selaku Kepala Divisi Perencanaan dan Data, mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan.
“Kemungkinan ada penambahan, karena masih ada yang belum terdaftar sebagai pemilih, padahal mereka memiliki hak untuk memilih Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2018,” katanya.
“Namun demikian,” Wawan melanjutkan, “mereka yang belum terdaftar masih bisa mendaftarkan dirinya melalui PPS atau on line.”
Wawan Wiraatmaja juga menambahkan, jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Palangka Raya Tahun 2018 berkurang, dibandingkan DPT pada pemilihan Tahun sebelumnya.
(Fr/beritasampit.co.id)
EDITOR: MAULANA KAWIT